BNI Luruskan Isu Koperasi Swadharma di Pematangsiantar, Sumatera Utara

Ilustrasi — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. (Sumber foto: DOK. BNI/Mataredaksi)

Mataredaksi.com, BOGOR – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar di Sumatera Utara tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan perseroan. Karena itu, BNI meluruskan persepsi publik yang berkembang terkait kasus koperasi tersebut.

Koperasi Berdiri Mandiri Sejak 2007

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma berdiri mandiri sejak 2007. Selain itu, koperasi ini memiliki akta pendirian tersendiri.

Lebih lanjut, Okki menegaskan bahwa struktur pengurus dan operasional koperasi berjalan sepenuhnya di luar BNI. Dengan demikian, seluruh tanggung jawab hukum berada pada pengurus koperasi.

Di sisi lain, koperasi tersebut sejak awal hanya ditujukan untuk pegawai internal. Oleh karena itu, koperasi tidak melayani masyarakat umum.

“Seluruh aktivitas koperasi, termasuk keputusan operasional dan pengelolaan produk, berada di bawah tanggung jawab pengurus”, ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima Mataredaksi, Minggu (26/4/2026).

Dugaan Penawaran ke Non-Anggota

Namun dalam perkembangannya, koperasi itu diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai sekitar 1,5 hingga 2 persen per bulan.

Selain itu, BNI menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Di sisi lain, dalam proses penanganan perkara juga muncul dugaan pemalsuan dokumen.

Persepsi Keliru di Lingkungan Kantor

Sementara itu, keberadaan koperasi di lingkungan kantor bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Akibatnya, sebagian publik menganggap koperasi tersebut bagian dari BNI. Oleh sebab itu, BNI sejak 2016 telah melarang koperasi beroperasi di area kantor perseroan.

Penegasan Hubungan Hukum

BNI menegaskan bahwa hubungan hukum terjadi antara deposan dan koperasi. Dengan kata lain, koperasi berperan sebagai pihak yang menawarkan serta mengelola produk simpanan.

Selain itu, BNI memastikan kasus ini tidak memengaruhi keamanan dana nasabah. Sementara itu, layanan perbankan tetap berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

Imbauan untuk Masyarakat

Oleh karena itu, BNI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana. Selain itu, masyarakat diminta memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas terkait.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mengikuti putusan hukum yang berlaku”, kata Okki. (MR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *