Mataredaksi.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan PMK Nomor 59 Tahun 2025. Pemerintah mengatur pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung SBSN. Aturan ini juga mengatur penerbitan SBSN cross switching untuk pembelian kembali SUN.
PMK baru ini berlaku sejak 11 Agustus 2025. Kementerian Keuangan mencabut PMK Nomor 75/PMK.08/2013. Sebelumnya, aturan lama diubah lewat PMK Nomor 16/PMK.08/2015. Dengan demikian, aturan baru menyesuaikan pengelolaan transaksi SBSN agar lebih adaptif dan responsif terhadap pasar keuangan syariah.
Ruang Lingkup dan Tujuan PMK
Pasal 2 ayat (1) menyatakan PMK ini mencakup pembelian kembali SBSN di pasar sekunder, penjualan SBSN langsung, dan penerbitan SBSN cross switching.
Ayat (2) menjelaskan tujuan aturan ini. Pemerintah ingin meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi risiko refinancing, mengelola tingkat imbalan, dan memperdalam serta mengembangkan pasar SBSN domestik.
Metode Pembelian Kembali dan Penjualan
Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBSN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Metode yang digunakan antara lain lelang buyback, transaksi bookbuilding, bilateral buyback, atau pembelian langsung.
Selain itu, pemerintah dapat menyelesaikan transaksi secara tunai (cash buyback) atau melalui penukaran (switching) dengan penerbitan seri baru atau penerbitan kembali SBSN.
Pemerintah juga membeli SBSN secara langsung melalui Dealing Room bersama dealer utama. Pasal 26 menetapkan harga setelmen menggunakan clean price. Pemerintah juga memperhitungkan imbalan berjalan bila ada.
Ketentuan Cross Switching
Pemerintah mengatur penerbitan SBSN cross switching sesuai peraturan pembelian kembali SUN di pasar sekunder. Jika terjadi selisih nilai penyelesaian transaksi, pemerintah membayar selisih tersebut secara tunai.
Selain itu, pemerintah menetapkan nominal minimum penawaran SBSN. Untuk SBSN rupiah, nominal minimum Rp250 miliar, sedangkan untuk SBSN valuta asing 25 juta dolar AS. Minimal per seri masing-masing Rp10 miliar atau 1 juta dolar AS. Ketentuan ini dapat dikecualikan untuk pengelolaan portofolio dan pemenuhan kewajiban investasi.
Sanksi dan Pelaporan
Pemerintah mengumumkan dealer utama yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen. Pemerintah juga memberikan surat peringatan, membatasi partisipasi dealer, dan melaporkan kejadian ke otoritas perbankan atau pasar modal. Transaksi yang tidak diselesaikan pemerintah anggap gagal.
Selain itu, dealer wajib melaporkan transaksi ke otoritas pasar modal melalui sistem penerima laporan transaksi efek. Jika dealer gagal melapor, pemerintah membatasi transaksi mereka.
Lebih lanjut, Pasal 45 menyebut Menteri melalui Dirjen memiliki wewenang mengambil langkah yang diperlukan. Hal ini berlaku saat pemerintah menghadapi Keadaan Kahar selama pembelian kembali SBSN di pasar sekunder atau penjualan SBSN secara langsung. (MR-03)






