Mataredaksi.com, BOGOR – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Polsek Sukaraja dan Polsek Cileungsi berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Pengungkapan ini berlangsung pada akhir Maret hingga awal April 2026. Polisi menemukan dua lokasi berbeda yang menjalankan modus serupa untuk meraup keuntungan besar dari gas subsidi.
Pengungkapan di Dua Lokasi
Polsek Sukaraja mengungkap kasus di Kampung Sukaraja Kaum, RT 03/RW 03, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 49 tabung gas 3 kg, 45 tabung 12 kg, dan 10 tabung 5,5 kg.
Petugas juga menyita empat alat suntik berbahan pipa besi, satu timbangan, serta satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 bernomor polisi F 8183 AP.
Pelaku berinisial H melarikan diri sebelum penangkapan. Polisi memasukkan H ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.
Di lokasi berbeda, Polsek Cileungsi mengungkap praktik serupa di Kampung Rawa Jamun, RT 06/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H di lokasi ini.
Petugas menyita 345 tabung gas 3 kg, 286 tabung 12 kg, serta 17 tabung 5,5 kg. Selain itu, polisi mengamankan 72 alat suntik dan tiga timbangan yang digunakan untuk proses pengoplosan.
Total Barang Bukti dan Cara Kerja Pelaku
Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto menjelaskan, polisi mengamankan total 793 tabung gas dari dua lokasi tersebut. Jumlah itu terdiri dari 435 tabung 3 kg, 331 tabung 12 kg, dan 27 tabung 5,5 kg.
Selain itu, petugas juga menyita 76 alat suntik, empat timbangan, dan satu unit kendaraan pick-up. Modu operandinya, pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik.
Setelah itu, pelaku menambahkan es batu di bagian atas tabung 12 kg untuk menstabilkan tekanan gas. Selanjutnya, pelaku menimbang ulang tabung sebelum mendistribusikannya ke wilayah Jabodetabek dan pengepul.
Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
Wikha mengungkapkan, pelaku memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal ini. Pelaku membeli empat tabung gas 3 kg dengan total harga Rp88.000.
Kemudian, pelaku memindahkan isi gas tersebut ke tabung 12 kg dan menjualnya seharga Rp249.000. Dengan cara ini, pelaku meraih keuntungan bersih sekitar Rp161.000 per tabung.
“Dalam satu hari, pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp1,3 miliar”, ujar AKBP Wikha Ardilestanto dalam keterangan press rilis di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, yang diterima Mataredaksi, Jumat (3/4/2026).
Dampak terhadap Negara dan Masyarakat
Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Khusus di wilayah Cileungsi, praktik pengoplosan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp13,2 miliar per bulan.
Peran Masyarakat dan Pengawasan Polisi
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pengoplosan gas di lingkungan sekitar. Laporan warga membantu polisi mencegah penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara.
Polres Bogor juga meningkatkan patroli rutin serta menggelar inspeksi mendadak di sejumlah pangkalan gas. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut memberi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar bagi para pelaku.
Pengawasan Distribusi Diperketat
Polres Bogor meningkatkan patroli rutin dan menggelar inspeksi mendadak di sejumlah pangkalan gas. Langkah ini memastikan distribusi berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah oknum menyalahgunakan gas subsidi. (MR-06)






