Dadan Ginanjar Dinonaktifkan dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi PJU

Tahun Anggaran 2023

KEPALA Kejari Cianjur, Kamin saat membacakan keterangan hasil pemeriksaan kepada awak media atas dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/7/2025). (Sanusi | MR-4)

Mataredaksi.com, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menonaktifkan Dadan Ginanjar dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, yang merugikan negara hingga Rp 8,4 miliar.

Penonaktifan dilakukan karena Dadan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Iya, Pak Dadan dinonaktifkan sementara dari jabatannya”, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Kokoswara, Senin (28/7/2025).

Menurut Akos, Dadan dinonaktifkan karena secara otomatis tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan selama proses hukum berlangsung.

“Yang bersangkutan kini ditahan, jadi tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai kepala dinas. Karena itu, kami nonaktifkan sementara”, jelasnya.

Namun demikian, hingga kini belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Dadan.

“Plt-nya belum kami tentukan. Saat ini kami juga sedang berduka atas wafatnya Pak Tjetjep Muchtar Soleh, mantan bupati sekaligus mertua Bupati Wahyu. Tapi penunjukan Plt segera diproses”

Sebelumnya, Kejari Cianjur menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi proyek PJU, yakni Dadan Ginanjar (DG) dan MIH, yang diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara senilai miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah lanjutan Nomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan bahwa proses penyidikan telah melalui pemeriksaan 30 saksi dan sejumlah barang bukti.

“Hasil pendalaman mengarah pada keterlibatan dua orang yang kini kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu DG dan MIH”, kata Kamin dalam keterangannya.

Dadan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada 2022-2023 ini digiring keluar dari gedung kejaksaan mengenakan rompi tahanan warna oranye, bersama MIH, dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan personel TNI.

Meski sempat tertunduk lesu, Dadan masih melempar senyum dan menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Untuk sementara, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025”, tutup Kamin. (MR-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *