Mataredaksi.com, BOGOR – Penolakan ekspor udang beku asal Indonesia ke Amerika Serikat baru-baru ini memicu kekhawatiran publik soal keamanan pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menemukan kontaminasi radioaktif cesium pada tiga batch produk udang.
Dosen Departemen Teknologi Hasil Perairan FPIK IPB University, Dr Roni Nugraha, menegaskan kontaminasi itu tidak berasal dari industri perikanan. Ia menyebut hasil penelusuran Bapeten dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan cesium terbawa udara dari aktivitas peleburan logam di sekitar lokasi. “Sifatnya eksternal, bukan dari proses pengolahan udang”, jelasnya.
Menurut Roni, kadar cesium yang tercatat FDA masih jauh di bawah ambang batas aman. FDA menemukan kadar 68 Bq/kg, sedangkan standar aman ada di 1.200 Bq/kg. “Secara teknis tidak berbahaya, tetapi karena prinsip kehati-hatian, FDA tetap meminta produk itu ditarik”, ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi ekspor perikanan Indonesia sudah ketat. Setiap perusahaan wajib memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Health Certificate, serta menerapkan standar mutu internasional seperti HACCP, BRCGS, dan ISO. “Produk perikanan sifatnya highly perishable atau mudah rusak, sehingga pengawasannya ekstra ketat” ,kata Roni.
Namun, cesium berbeda dengan bakteri atau cemaran kimia umum. Menurut Roni, perusahaan tidak melakukan deteksi rutin zat radioaktif karena cesium termasuk buatan dan tidak ada di alam bebas. “Maka cesium tidak masuk ke critical control point di SOP perusahaan,” terangnya.
Roni menilai kasus ini menjadi momentum memperkuat budaya mutu di sektor perikanan. Edukasi untuk seluruh pemangku kepentingan, kata dia, sangat penting agar keamanan pangan tetap menjadi prioritas. Ia juga mendorong investigasi di luar industri perikanan, terutama pada pabrik pengumpulan besi bekas yang diduga sebagai sumber cesium.
“Budaya mutu dan budaya keamanan pangan harus terus digalakkan. Ini penting agar kepercayaan global terhadap produk perikanan Indonesia tetap terjaga”, pungkasnya. (MR-01)






