“Korban masih anak-anak, usia sekitar lima sampai enam tahun. Soal kronologi dan cara terungkapnya kasus ini biarlah menjadi privasi keluarga. Yang kami harapkan, ada pendampingan dan tindak lanjut serius dari pihak UPTD dan penegak hukum”
Mataredaksi.com, CIANJUR – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tercoreng. Hari yang seharusnya menjadi momentum semangat anak untuk berkembang lebih baik, justru berubah menjadi kelam.
Apa sebab, di hari yang sama dengan peringatan itu, Rabu (23/4/2025), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, menerima laporan dugaan kasus asusila atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Rizki Amrullah, membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, laporan baru sebatas pengaduan awal dan masih akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan, laporan itu bermula dari keluarga korban yang didampingi tetangganya, mendatangi kantor UPTD PPA, di Jalan Pangeran Hidayatullah, No.185, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk melaporkan dugaan kasus tersebut.
Diduga, korban mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali, dengan usia korban berkisar antara lima hingga enam tahun. Namun, karena korban masih di bawah umur, pihak keluarga menjadi pelapor utama dalam tahap awal proses pendampingan ini. Hal itu dilakukan lantaran anak belum dapat memberikan keterangan secara langsung tanpa pendampingan resmi.
Rizki mengungkapkan, korban diduga mengalami trauma, namun pihaknya belum dapat memastikan secara psikologis sebelum dilakukan asesmen oleh tim konselor profesional.
“Kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu. Setiap korban yang melapor ke kami akan didampingi oleh tenaga profesional”, ujar dia dilansir Mataredaksi.com, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, Ali Hildan (37), tetangga korban mengungkapkan, bahwa kekerasan ini telah berlangsung selama kurang lebih 17 hari, dan diduga pelaku sempat mengiming-imingi korban.
“Korban masih anak-anak, usia sekitar lima sampai enam tahun. Soal kronologi dan cara terungkapnya kasus ini biarlah menjadi privasi keluarga. Yang kami harapkan, ada pendampingan dan tindak lanjut serius dari pihak UPTD dan penegak hukum”, kata dia.
Ia pun berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui UPTD PPA bisa mendampingi kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang”, pungkasnya. (MR-4)






