Mataredaksi.com, PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghimbau masyarakat agar segera memasang patok batas tanah sebagai langkah pencegahan konflik pertanahan di masa depan.
Hal ini disampaikan Nusron usai meresmikan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi, dengan pusat kegiatan di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
“Semua yang sudah punya sertifikat wajib pasang patok. Kenapa? Supaya nggak dicaplok orang lain tanahnya”, tegas Nusron, dalam siaran langsung via YouTube Kementerian ATR/BPN.
Hindari Sengketa, Perjelas Batas
Melalui gerakan Gemapatas, masyarakat diharapkan aktif menandai batas lahan yang dimiliki, tentu dengan musyawarah bersama pemilik lahan sekitar. Tujuannya tidak lain agar kedepan tidak terjadi tumpang tindih klaim atau konflik lahan yang sering berujung ke ranah hukum.
Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat dua jenis konflik pertanahan yang umum terjadi di Indonesia, yaitu:
Konflik yuridis: akibat tumpang tindih dokumen, seperti sertifikat ganda atau double letter C.
Konflik fisik: karena batas tanah tidak jelas dan hanya mengandalkan penanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah. “Salah satu problem kami itu konflik fisik. Gara-gara nggak ada patok, saling caplok batas tanah”, jelasnya.
Jawa Tengah Pasang Target
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk segera melakukan sosialisasi pemasangan patok tanah hingga ke desa-desa.
“Sosialisasi ini penting, pelaksanaannya juga penting. Kepala daerah bisa langsung arahkan ke seluruh kepala desa agar program ini maksimal”, ujar Luthfi.
Ia menargetkan, pada triwulan II tahun 2025, proses pemasangan patok di seluruh wilayah Jawa Tengah harus tuntas demi mencegah konflik lahan dan mendukung tata kelola pertanahan yang tertib. “Kami ingin Jawa Tengah benar-benar aman dan terjaga dari persoalan konflik lahan”, tutupnya. (MR-01)






