Mataredaksi.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat perkara gugatan wanprestasi atau cidera janji antara PWI Pusat yang diwakili Kuasa Hukum MR TAN LAW FIRM melawan Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady, Kamis (14/8/2025). Agenda sidang menyoroti pemeriksaan legal standing para pihak.
Ketua Majelis Hakim Saptono memimpin sidang didampingi Hakim anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Tergugat Mangkir Tanpa Alasan
Masyarakat memenuhi ruang sidang dengan antusias. Namun, mereka kecewa karena Tergugat I dan II tidak hadir. Pengadilan tetap melanjutkan sidang dan akan memanggil para tergugat kembali pada 21 Agustus 2025.
Majelis Hakim menegaskan, jika para tergugat tetap tidak hadir, pengadilan akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Apabila masih mangkir, pengadilan dapat memutus gugatan secara verstek.
Pernyataan Kuasa Hukum PWI
Herry F Tanjung, Kuasa Hukum PWI Pusat, mengatakan:
“Kami berharap pihak FH BUMN dan Agustya Hendi Bernady hadir pada sidang berikutnya. Namun, jika mereka tetap tidak hadir, itu tidak masalah karena para tergugat tidak dapat membantah dalil-dalil Penggugat (PWI)”. (MR-02)






