Mataredaksi.com, BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Bogor Raya menyoroti dugaan rangkap jabatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor. LSM menilai praktik ini menyalahi etika publik, berpotensi melanggar perundang-undangan, dan membuka ruang konflik kepentingan.
Etika Publik Terancam
Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang, menegaskan, “Anggota DPRD yang memiliki fungsi budgeting seharusnya tidak menjadi penerima manfaat anggaran. Hal ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Romi menambahkan, Karang Taruna sebagai organisasi penerima hibah dari APBD tidak seharusnya dipimpin oleh anggota legislatif yang ikut mengesahkan anggaran. Menurutnya, hal ini mencederai prinsip netralitas dan keadilan dalam tata kelola keuangan daerah.
Desakan kepada BK DPRD
LSM Penjara meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. Romi menekankan, “BK DPRD tidak boleh menunggu tekanan publik. Mereka harus bersikap tegas, objektif, dan terbuka dalam menangani dugaan pelanggaran sesuai kode etik yang berlaku”.
Ia juga mengingatkan anggota DPRD tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab moral kepada rakyat. “Jika DPRD sendiri tidak menjaga etika jabatan, jangan heran kepercayaan publik terus menurun”, ujarnya.
Laporan Resmi dan Pengawasan Eksternal
LSM Penjara berencana melayangkan laporan resmi dan mengawal proses ini. Romi menambahkan, jika diperlukan, lembaga pengawas eksternal seperti Inspektorat dan aparat penegak hukum akan dilibatkan.
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan
Romi merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang melarang anggota DPR/DPRD merangkap jabatan, termasuk posisi yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan anggaran negara. “Pasal tersebut jelas menyatakan anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan di lembaga penerima anggaran APBN/APBD. Ini soal kepatuhan hukum dan etika publik”, pungkas Romi.
Upaya Konfirmasi Narasumber
Mataredaksi mencoba menghubungi Heri Gunawan, Ketua Karang Taruna sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029. Pesan WhatsApp yang dikirim sekitar pukul 17.16 WIB terlihat terkirim (satu centang abu-abu) atau sudah sampai perangkat penerima (dua centang abu-abu), namun belum mendapat balasan hingga berita tayang. (MR-01)






