Mataredaksi.com, JAKARTA, 4 September 2025 –
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Selain itu, penyidik mengumpulkan keterangan 120 saksi, 4 ahli, dokumen resmi, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
Dugaan Penyimpangan Proses Pengadaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menuturkan, “NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada penyimpangan dalam proses pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook.
Ia mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, mengunci spesifikasi teknis, dan menerbitkan regulasi yang membatasi penggunaan Chrome OS. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun”.
Selain itu, Anang menambahkan, pada Februari 2020 NAM mengadakan beberapa pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook yang menjadi prioritas program pengadaan TIK. Pada 6 Mei 2020, NAM menggelar rapat tertutup dengan sejumlah pejabat terkait pengadaan, dengan pengamanan ketat untuk mencegah kebocoran informasi.
Perintah Spesifikasi dan Regulasi yang Dikunci
“NAM juga memerintahkan pembuatan juknis dan juklak yang spesifik untuk mengunci penggunaan Chrome OS. Selain itu, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 untuk mempertegas spesifikasi tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah”, jelas Anang.
Proses Hukum dan Penahanan
Penyidikan kasus ini terus berjalan. NAM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, penyidik memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Anang menambahkan, “Kami akan terus bekerja profesional dan transparan agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum sesuai ketentuan. Tujuannya demi kepentingan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia”. (MR-01)






