Pemerintah Targetkan Rp84,5 Triliun dari Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

TAKLIMAT MEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, baru-baru ini. (Sumber foto: ISTIMEWA)

Mataredaksi.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun per tahun melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Target ini menjadi langkah strategis untuk menutup celah pemungutan pajak dari transaksi digital lintas negara.

Purbaya Jelaskan Sistem SPP-TDLN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sistem ini memungkinkan pemerintah menangkap aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya sulit terpantau.

“Dengan sistem ini, potensi tambahan PPN bisa mencapai US$5 miliar per tahun, setara Rp84,5 triliun”, kata Purbaya, Kamis (22/1/2026), saat menjelaskan rencana tersebut di Jakarta.

PT Jalin Tanggung Jawab Pelaksanaan

Pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha PT Danareksa, sebagai pelaksana SPP-TDLN. Penunjukan resmi tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan memulai sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum memperluas penerapan sistem di seluruh transaksi digital lintas negara.

Transaksi Luar Negeri Kini Terpantau

Purbaya menambahkan, pemerintah selama ini kesulitan menangkap transaksi digital di luar negeri. Kini, sistem SPP-TDLN akan memudahkan pengawasan dan mengurangi risiko kehilangan potensi pajak.

Pengelolaan data dilakukan oleh Danareksa, perusahaan dalam negeri, sehingga keamanan data tetap terjaga. Pemerintah juga memanfaatkan National Logistics Ecosystem (LNSW) untuk memantau pengapalan barang, sehingga praktik under invoicing terdeteksi dengan cepat.

AI dan Data Lintas Negara Perkuat Deteksi

Selain LNSW, pemerintah memakai kecerdasan buatan (AI) dan data lintas negara, termasuk membeli data dari negara tujuan ekspor. Pendekatan ini memperlihatkan selisih harga barang yang dilaporkan dalam negeri sering hanya setengah dari nilai sebenarnya di negara tujuan.

Hingga kini, sekitar 10 perusahaan teridentifikasi melakukan praktik under invoicing. Purbaya menekankan bahwa jumlah temuan akan terus bertambah seiring pemanfaatan AI dan data lintas negara. (MR-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *