Mataredaksi.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan proses pemulangan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), ke Indonesia.
Adrian telah ditetapkan sebagai buronan atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam praktik peer-to-peer (P2P) lending yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Saat ini, Adrian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice oleh Interpol. Sebagai tindak lanjut proses hukum, OJK terus menjalin koordinasi dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri, guna memulangkan yang bersangkutan ke tanah air.
“OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait”, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang dikutip Mataredaksi.com pada Minggu (27/7/2025).
OJK juga menyesalkan adanya informasi mengenai pemberian izin oleh otoritas di Qatar yang memungkinkan Adrian menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy.
“Pemberian jabatan tersebut sangat tidak patut, mengingat status hukum yang telah disematkan kepada yang bersangkutan di Indonesia”, tegas Ismail.
Menanggapi hal itu, OJK menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait di dalam dan luar negeri, untuk mempercepat proses pemulangan Adrian dan menegakkan pertanggungjawaban hukum, baik pidana maupun perdata.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024. Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran.
Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap Adrian berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, melakukan pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, berdasarkan hasil penyidikan dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPS-JK) OJK. (MR-2)






