Mataredaksi.com, BOGOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan dana pihak ketiga (DPK) dalam valuta asing di tengah kondisi pasar keuangan global yang masih bergejolak. Meski meningkat, OJK menilai tren tersebut masih berada dalam batas yang wajar.
Pada April 2026, DPK valas tumbuh 10,87 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan terjadi pada seluruh komponen, mulai dari giro, tabungan, hingga deposito valas. Secara rinci, giro valas naik 3,15 persen (yoy), tabungan valas melonjak 23,21 persen (yoy), dan deposito valas tumbuh 22,00 persen (yoy).
OJK: Porsi Valas Masih Stabil
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut peningkatan DPK valas sudah terlihat sejak awal 2026. Namun, ia menegaskan proporsinya terhadap total DPK masih stabil.
“Peningkatan DPK valas masih tergolong wajar sehingga porsi terhadap DPK total tetap stabil di kisaran 15–16 persen”, ujar Dian dalam keterangan dikutip Mataredaksi, Minggu (24/5/2026).
Ia menambahkan, kenaikan paling dominan terjadi pada deposito valas. Faktor utamanya berasal dari suku bunga deposito valas yang relatif kompetitif di sejumlah bank besar.
Kondisi tersebut, lanjutnya, juga berkaitan dengan upaya perbankan memberikan insentif bagi eksportir agar menempatkan dana di dalam negeri.
DPK Rupiah Masih Mendominasi
Selain valas, OJK juga mencatat DPK secara keseluruhan tumbuh 11,39 persen (yoy) pada April 2026. DPK dalam denominasi rupiah masih menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 11,49 persen (yoy).
Giro rupiah tumbuh paling tinggi sebesar 23,25 persen (yoy), disusul tabungan 7,88 persen (yoy), dan deposito 6,91 persen (yoy).
Rekening Tembus 667 Juta
OJK mencatat jumlah rekening DPK terus meningkat hingga April 2026. Total rekening mencapai 667.169.152 atau tumbuh 7,22 persen (yoy). Mayoritas rekening masih didominasi oleh simpanan dalam rupiah, sejalan dengan struktur dana perbankan nasional. (MR-01)






