Bupati Rudy Susmanto Akhiri Masa Jabatan Tiga Direksi Perumda Tirta Kahuripan Bogor

Tunjuk Dua Dewan Pengawas Jadi Pelaksana Tugas

Berakhir – Bupati Bogor Rudy Susmanto diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kamis (1/10/2026). Ia menjelaskan berakhirnya masa jabatan tiga direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor serta rencana seleksi terbuka untuk menentukan jajaran direksi berikutnya. (Sumber foto: Istimewa)

Mataredaksi.com, BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengakhiri masa tugas tiga direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, setelah masa jabatan mereka selesai pada 30 September 2026.

Ketiga direksi tersebut yakni Tedi Kurniawan sebagai Direktur Utama, Abdul Somad sebagai Direktur Umum, dan Asep Wildan sebagai Direktur Operasional.

Rudy menegaskan keputusan itu tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Ia menjelaskan bahwa ketiganya menyelesaikan masa kerja sesuai periode jabatan masing-masing.

Dua Anggota Dewas Jalankan Tugas Direksi

Pemkab Bogor kini menyiapkan dua anggota Dewan Pengawas (Dewas) untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) direksi.

Dua anggota Dewas tersebut yakni Bambang Pria Kusuma dan Yuli Iriani. Keduanya akan menjaga keberlangsungan operasional Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selama Pemkab Bogor menyiapkan proses pergantian direksi.

Sementara itu, satu anggota Dewas lainnya tetap menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas.

Rudy menjelaskan bahwa Pemkab Bogor mengambil langkah tersebut karena masa kerja tiga direksi sudah selesai. Ia juga memastikan pemerintah daerah tetap menjaga keberlangsungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

“Diberhentikan bukan karena tindakan tidak disiplin, tetapi karena masa kerjanya sudah berakhir, kami ingin Badan Usaha Milik Daerah berjalan baik”, ujar Rudy usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (1/10/2026).

Rudy Pilih Evaluasi Sebelum Perpanjangan

Rudy mengatakan Pemkab Bogor tidak langsung memperpanjang masa jabatan tiga direksi tersebut. Pemerintah daerah memilih melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan jajaran direksi berikutnya.

Menurut Rudy, langkah itu akan membuat proses evaluasi dan pergantian direksi berjalan objektif. Pemkab Bogor juga memberikan waktu kepada Plt untuk menjalankan tugasnya sambil menunggu proses seleksi.

Pemkab Bogor menetapkan masa tugas Plt paling lama enam bulan. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah daerah akan membentuk panitia seleksi untuk mencari direksi baru melalui seleksi terbuka.

“Kalau langsung kami lakukan perpanjangan, nanti dilihatnya tidak objektif, kami ingin berhentikan dulu, batas waktunya maksimal enam bulan”, jelas Rudy.

Seleksi Direksi Mulai Oktober

Rudy menargetkan Pemkab Bogor mulai menjalankan proses seleksi direksi baru pada Oktober 2026. Mekanisme seleksi terbuka itu akan memberikan kesempatan kepada calon baru untuk mengikuti proses pemilihan.

Namun, seleksi tersebut juga tetap membuka peluang bagi tiga direksi lama untuk kembali mendaftar. Artinya, berakhirnya masa jabatan Tedi Kurniawan, Abdul Somad, dan Asep Wildan tidak otomatis menutup kesempatan mereka untuk kembali mengikuti proses seleksi.

Pemkab Bogor akan menjalankan proses tersebut selama masa tugas Plt, yang berlangsung paling lama enam bulan. Setelah proses seleksi selesai, pemerintah daerah akan menentukan jajaran direksi baru Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi tahapan Pemkab Bogor untuk memastikan perusahaan daerah itu tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama masa transisi kepemimpinan. (MR-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *