Mataredaksi.com, BOGOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor. 23 Tahun 2025. Aturan ini mengubah POJK Nomor. 27 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.
POJK baru ini muncul karena pertumbuhan positif AKD sebagai instrumen investasi di Indonesia. OJK juga menyesuaikan regulasi menyusul hadirnya produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, termasuk derivatif AKD.
Perluasan Ruang Lingkup AKD
POJK 23/2025 memperjelas bahwa AKD terdiri dari:
Aset Kripto
Aset Keuangan Digital lainnya, termasuk derivatif.
Semua perdagangan AKD harus memenuhi kriteria tertentu: diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi. Bursa hanya boleh memperdagangkan AKD yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital resmi.
Aturan Perdagangan Derivatif AKD
Derivatif AKD memberikan opsi investasi bagi konsumen. Semua kegiatan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Ketentuan utamanya sebagai berikut:
-
Bursa harus meminta persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan perdagangan derivatif.
-
Pedagang bisa jual/beli derivatif atas nama konsumen tanpa persetujuan OJK, asal sudah ada perjanjian kerja sama dengan Bursa.
-
Pedagang wajib memberi pemberitahuan tertulis ke OJK setiap kali melakukan transaksi derivatif.
-
Pedagang harus menempatkan Margin (jaminan) berupa uang atau AKD untuk melindungi konsumen.
-
Konsumen harus mengikuti knowledge test sebelum melakukan perdagangan derivatif AKD.
Tujuan dan Manfaat POJK Baru
POJK ini memperkuat peran penyelenggara perdagangan AKD dan memperluas ruang lingkup pengaturannya. Aturan ini juga mengadopsi standar internasional agar sektor jasa keuangan digital lebih aman dan transparan.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi AKD. Aturan baru juga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau panic buying oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (MR-01)






