Mataredaksi.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta perusahaan segera menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. DPR menegaskan, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja reses masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/2/2026). Ia meninjau langsung kesiapan pemerintah daerah dalam mengawasi pembayaran THR.
Irma mengatakan, Dinas Tenaga Kerja telah memaparkan kondisi ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Ia meminta dinas memperketat pengawasan terhadap perusahaan swasta. “Kami ingin memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu”, ujar Irma.
Srikandi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menjelaskan, pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara umumnya berjalan lancar. Namun, sektor swasta sering menghadapi kendala. Karena itu, DPR mendorong pengawasan lebih intensif.
Irma mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayar THR dua minggu sebelum Hari Raya. Ia meminta pemerintah daerah segera menindak perusahaan yang melanggar aturan.
Menurutnya, perusahaan harus menghormati hak pekerja. THR membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Kepatuhan perusahaan juga menjaga stabilitas hubungan industrial.
Komisi yang membidangi ketenagakerjaan, transmigrasi, dan kesehatanberharap seluruh perusahaan mematuhi regulasi. DPR juga meminta Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan jika muncul keterlambatan pembayaran THR.
Dengan langkah itu, pekerja dapat menerima haknya tepat waktu dan merayakan Hari Raya dengan tenang. (MR-01)






