KBLI 2025 Dorong Percepatan dan Kepastian Izin Usaha

Tiga lembaga terbitkan SEB untuk menyederhanakan sistem perizinan berbasis risiko

Keterangan resmi - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan terkait penerapan KBLI 2025, di Jakarta, Minggu (26/4/2026). Pemerintah menegaskan pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan baru dalam implementasi klasifikasi usaha terbaru tersebut. (Sumber foto: Dok. Istimewa)

Mataredaksi.com, BOGOR – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Aturan ini menegaskan pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin baru hanya karena perubahan klasifikasi usaha.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut sistem akan melakukan penyesuaian secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Mekanisme penyesuaian berjalan otomatis di OSS, sementara pelaku usaha tetap bisa menyesuaikan jika diperlukan sesuai regulasi”, ujar Airlangga Hartarto dikutip Mataredaksi dari keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Sistem OSS dan AHU Lakukan Penyesuaian

Pemerintah membagi peran antar lembaga untuk memastikan transisi berjalan lancar.

Kementerian Hukum mengintegrasikan perubahan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Sementara itu, BKPM memastikan pembaruan data perizinan berjalan melalui Online Single Submission (OSS).

Dengan skema ini, data badan usaha tetap sinkron secara hukum dan administratif tanpa mengganggu aktivitas bisnis.

BPS Siapkan Tabel Konversi KBLI

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tabel konversi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025.

Dokumen tersebut membantu pelaku usaha melacak perubahan kode usaha tanpa kehilangan keterhubungan data. “Tabel ini menjaga kesinambungan data dan memudahkan pelacakan perubahan klasifikasi”, kata Amalia.

Izin Lama Tetap Berlaku

Pemerintah memastikan izin usaha yang terbit sebelum KBLI 2025 tetap sah dan tidak perlu diulang. Pelaku usaha hanya perlu menyesuaikan data jika terjadi perubahan substansi, seperti ruang lingkup atau tujuan usaha.

Jika tidak ada perubahan mendasar, sistem akan melakukan penyesuaian otomatis tanpa perlu revisi dokumen perusahaan.

Masa Transisi Hingga 2026

Implementasi penuh KBLI 2025 ditargetkan selesai paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa transisi, pemerintah masih menjalankan KBLI 2020 dan 2025 secara paralel. OSS dan AHU tetap memproses izin menggunakan skema lama hingga seluruh sistem selesai diperbarui.

Kepastian Hukum Jadi Target Utama

Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui KBLI 2025 untuk menjaga relevansi data ekonomi nasional. Pembaruan ini juga mengikuti perkembangan sektor digital dan agenda perubahan iklim.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti pun menegaskan sistem baru memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan efisiensi layanan perizinan. “Integrasi OSS membuat proses perizinan lebih sederhana, cepat, dan tetap akuntabel”, kata Amalia.

Pemerintah Perkuat Integrasi Sistem Perizinan

Pemerintah mengarahkan KBLI 2025 untuk memperkuat daya saing investasi nasional. Kebijakan ini menyesuaikan sistem perizinan dengan perubahan struktur ekonomi, terutama di sektor digital, jasa modern, dan ekonomi hijau.

BKPM mengintegrasikan OSS dan AHU untuk menekan duplikasi data antarinstansi. Sistem ini juga membantu pelaku usaha agar tidak mengulang proses administrasi saat klasifikasi usaha berubah.

Pemerintah Daerah Lakukan Penyesuaian Sistem

Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyesuaikan sistem perizinan turunan agar sesuai KBLI 2025. Langkah ini membantu mengurangi perbedaan interpretasi di lapangan yang selama ini memperlambat proses investasi.

UMKM Dapat Pendampingan Teknis

Pemerintah menyiapkan sosialisasi lanjutan untuk pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum terbiasa dengan OSS berbasis risiko.

Tim teknis mendampingi pelaku usaha agar proses transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan bisnis.

Sistem Baru Dorong Efisiensi Nasional

Pemerintah menargetkan KBLI 2025 mempercepat transformasi sistem perizinan nasional, bukan sekadar perubahan teknis.

Pendekatan bertahap membantu membangun ekosistem usaha yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi di seluruh sektor. (MR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *