Pemerintah dan DPR Sepakat Tak Ada Tax Amnesty Lagi

SAMPAIKAN Taklimat - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa ketika menyampaikan taklimat kepada media, pada Jumat (19/9/2025). (Sumber foto: Istimewa)

Fokus pada Optimalisasi Pajak

Mataredaksi.com, BOGOR – Pemerintah menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan amnesti berulang akan merusak kepatuhan pajak.

“Kalau amnesti berkali-kali bagaimana? Kredibilitasnya jadi hilang. Itu memberi sinyal kepada pembayar pajak bahwa melanggar tidak masalah karena nanti ada amnesti lagi”, ujarnya dalam taklimat media, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, langkah terbaik saat ini yaitu mengoptimalkan regulasi pajak dan menekan praktik penggelapan. Dengan cara itu, penerimaan negara dapat meningkat secara konsisten.

Dorong Ekonomi untuk Tingkatkan Penerimaan

Alih-alih mengampuni penghindar pajak, pemerintah lebih memilih mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan yang sehat otomatis akan menaikkan penerimaan pajak dengan rasio lebih stabil.

“Harusnya sudah cukup kita majukan ekonomi. Dengan tax ratio konstan misalnya, penerimaan akan tumbuh lebih banyak. Kalau amnesti dilakukan tiap beberapa tahun, publik justru menyembunyikan dana menunggu program berikutnya”, jelasnya.

Selain itu, Purbaya menegaskan pesan fiskal harus memberi kepastian. Dengan demikian, wajib pajak lebih terdorong untuk patuh.

Jalankan Instrumen yang Ada

Dalam kesempatan terpisah di Istana Kepresidenan, Purbaya kembali menyampaikan sikapnya. Menurutnya, pemerintah seharusnya menjalankan instrumen pajak yang ada dengan benar.

“Yang pas itu jalankan program-program pajak dengan benar. Kalau ada pelanggaran, ya dihukum. Tapi jangan meres, perlakukan wajib pajak dengan baik. Kalau mereka punya uang, belanjakan di dalam negeri”, katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan aparat perpajakan wajib bersikap konsisten agar wajib pajak percaya diri melaksanakan kewajibannya.

DPR Tegaskan Sikap Sama

Sikap pemerintah mendapat dukungan dari parlemen. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memastikan DPR tidak akan membahas RUU Tax Amnesty pada 2025 maupun 2026.

RUU tersebut memang sudah masuk dalam Prolegnas 2025 sejak akhir 2024. Namun, Komisi XI DPR mengubah prioritasnya menjadi RUU Keuangan Negara. Oleh karena itu, RUU Tax Amnesty otomatis bergeser ke daftar jangka menengah Prolegnas 2026.

“Kalau nanti mau dibahas lagi, harus diangkat dari long list ke prioritas. Jadi tidak mungkin dibahas tahun depan. Fokus Komisi XI adalah RUU Keuangan Negara”, kata Martin, Senin (22/9/2025).

Prioritas Legislasi Bergeser

Martin juga meluruskan pemberitaan yang menyebut RUU Tax Amnesty baru saja masuk Prolegnas 2025. “Itu sudah ditetapkan sejak akhir tahun lalu. Hanya saja, sekarang sudah digeser ke jangka menengah. Jadi tidak ada ruang untuk dibahas dalam waktu dekat”, jelasnya.

Dengan demikian, DPR menilai program pengampunan pajak tidak relevan untuk saat ini. Akhirnya, fokus kebijakan fiskal diarahkan pada penguatan penerimaan negara melalui kepatuhan dan pertumbuhan ekonomi. (MR-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *