Mataredaksi.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan PT Sentul City Tbk terus berjalan sesuai mekanisme hukum dan arahan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bogor usai mengikuti sidang pengawasan eksekusi Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang digelar di Kota Bandung, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor selaku pihak tergugat menyatakan tetap kooperatif dan aktif mengikuti seluruh tahapan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemkab Bogor Serahkan Laporan Berkala
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkab Bogor juga menyerahkan laporan perkembangan pelaksanaan amar putusan beserta dokumen pendukung kepada majelis pengadilan.
Pemerintah daerah menjelaskan proses penyerahan PSU hingga kini masih terkendala sejumlah persoalan administratif, terutama terkait penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pengajuan sertifikat tersebut sebelumnya sempat terhapus di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga seluruh proses administrasi harus diajukan ulang.
Di sisi lain, dokumen pengajuan dari pihak pengembang juga masih dalam tahap penyelesaian. Kondisi itu membuat proses penyerahan PSU pada 14 site plan kawasan Sentul City belum sepenuhnya rampung.
Sebagian PSU Sudah Diserahkan
Meski masih menghadapi kendala administrasi, Pemerintah Kabupaten Bogor menyebut sebagian amar putusan sudah mulai dijalankan.
Salah satunya berada di kawasan Taman Victoria yang kini telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas mencapai 34.160 meter persegi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses bertahap penyelesaian penyerahan aset PSU kepada pemerintah daerah.
PTUN Bandung Beri Waktu Tambahan
Dalam sidang tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan pelaksanaan putusan masih membutuhkan penyelesaian lanjutan karena adanya hambatan administratif yang belum tuntas.
Untuk mendukung percepatan proses, PTUN Bandung berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, pengadilan juga memberikan tambahan waktu selama 21 hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Bogor guna menyelesaikan tahapan administrasi yang masih berjalan.
Menanggapi hal itu, Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor menegaskan pemerintah daerah menghormati arahan PTUN Bandung dan siap menjalankan seluruh tahapan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Bogor juga memastikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait akan terus diperkuat agar hambatan administratif dapat segera diselesaikan dan perkembangan pelaksanaan putusan dapat kembali dilaporkan tepat waktu kepada PTUN Bandung. (MR-01)






