Mataredaksi.com, TANGERANG – Dua industri tableware di Tangerang merumahkan sekitar 700 karyawan setelah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membatasi pasokan gas dan menerapkan surcharge tinggi, kata Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, Senin (18/8/2025).
“Asaki sangat menyayangkan gangguan pasokan gas yang terus berlarut. Tanpa solusi, kebijakan ini sudah menimbulkan korban”, ujar Edy.
Pembatasan Gas Meningkatkan Biaya Produksi
PGN membatasi pemakaian gas harian industri keramik di Jawa Barat pada 13–31 Agustus 2025. Perusahaan hanya boleh memakai 48% volume HGBT. Sisa kebutuhan dikenakan surcharge 120%, dari harga normal US$14,8 per mmbtu menjadi US$17,8 per mmbtu.
Kenaikan biaya energi memaksa perusahaan menurunkan kapasitas produksi. Karena gas menjadi energi utama, perusahaan tetap membayar biaya tetap seperti gaji, sewa, dan perawatan mesin. Akibatnya, mereka merumahkan sebagian karyawan.
Ekspansi Terancam Tertunda
Rencana ekspansi industri senilai Rp8 triliun untuk menambah kapasitas produksi 90 juta m² pada 2027 kini menghadapi risiko tertunda. Proyek itu seharusnya menyerap 6.000 tenaga kerja baru. “Gangguan pasokan gas menurunkan iklim usaha dan mengancam rencana ekspansi”, tegas Edy.
Kebijakan Pro-Industri Tertunda
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan pro-industri seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan itu seharusnya menumbuhkan optimisme sektor keramik nasional, tetapi gangguan pasokan gas menurunkan efek positifnya.
Seruan Asaki ke Pemerintah
Asaki meminta pemerintah segera mencari solusi agar pembatasan pasokan gas tidak merugikan lebih banyak industri. “Pemerintah harus bertindak cepat agar lebih banyak perusahaan tidak merumahkan karyawan”, harap Edy. (MR-01)






