Korupsi Penerangan Jalan Cianjur Memasuki Fase Baru

Prosedur Kejari Diuji Lewat Praperadilan

TIM kuasa hukum Dadan Ginanjar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, guna mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (29/7/2025). (Sanusi | MR-4)

Mataredaksi.com, CIANJUR – Dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka Dadan Ginanjar, Oden Muharam, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Selasa (29/7/2025).

Langkah praperadilan diambil karena kuasa hukum menilai ada prosedur yang belum ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub). “Makanya kita uji melalui praperadilan”, kata Oden.

Lebih lanjut, Oden Muharam menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia juga menganalisis keabsahan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penetapan tersebut.

Menurut pihak kuasa hukum, meskipun kejaksaan memiliki kewenangan dalam proses penyidikan, penilaian kerugian negara hendaknya tetap mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga.

Disebutkan, besarnya nilai kerugian negara yang semula dilaporkan mencapai Rp 40 miliar, kemudian direvisi menjadi Rp 8 miliar.

Perubahan angka ini yang dinilai dapat menimbulkan kesan seolah-olah seluruh kerugian itu ditanggung atau digunakan sepenuhnya oleh klien mereka sendiri. “Angka sebesar itu jadi terlihat fantastis, seolah-olah semua digunakan oleh klien kami”, ujar Oden.

Meski begitu, Oden Muharam menekankan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun menekankan pentingnya seluruh tahapan, termasuk penetapan tersangka dan kerugian audit, dilakukan sesuai dengan prosedur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menegaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas kasus ini sejak lama. Karena itu, ia memastikan, jika penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur.

“Kami melakukan penyelidikan dan investigasi secara mendalam, sehingga meyakini seluruh proses sudah sesuai dengan prosedur”, tegasnya.

Terkait gugatan praperadilan dari kuasa hukum Dadan Ginanjar, Kajari Kamin, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum pihak tersangka atau pihak yang berkaitan. “Itu hak mereka, silakan saja”, ujarnya.

Sebelumnya, setelah memeriksa 30 orang Saksi dan mengantongi dua alat bukti, Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemasangan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, pada Kamis (24/7/2025).

Tersangka kedua adalah Dadan Ginanjar (DG), yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur dan saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dishub, serta MIH selaku konsultan konsultan perencana.

“DG saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

“Sementara MIH yang bertindak sebagai konsultan perencanaan, tidak memiliki sertifikasi keahlian dan menggunakan nama perusahaan lain, yakni PT GS dan PT SYB, dalam pelaksanaan proyek PJU”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, Kamis (24/7/2025). (MR-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *