LPKP Kritik Pencabutan Izin Usaha di Puncak Bogor yang Dinilai Gegabah

DIREKTUR Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah. (Sumber Foto: Istimewa)

Mataredaksi.com, BOGOR – Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan pencabutan sejumlah izin usaha di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah yang disebut diambil demi alasan lingkungan ini dinilai terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang besar.

Direktur LPKP, Rahmatullah, mengatakan bahwa penataan kawasan Puncak harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis kajian komprehensif. Ia menilai bahwa pencabutan izin yang dilakukan secara masif dan mendadak berpotensi merugikan masyarakat, pelaku usaha lokal, hingga pemerintah daerah sendiri.

“Kami bukan tidak setuju dengan penataan lingkungan, tapi harus ada proses yang cermat dan tidak mengorbankan hak hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor wisata”, ujarnya kepada Mataredaksi.com, Selasa (30/7/2025).

Rahmatullah juga menilai, langkah Pemkab Bogor yang menempuh proses bertahap melalui kajian teknis dan pendekatan lintas sektor justru lebih bijak ketimbang intervensi sepihak dari pemerintah pusat.

“Kawasan Puncak ini kompleks. Ini bukan sekadar urusan izin, tapi berkaitan dengan kehidupan puluhan ribu warga, investasi, bahkan pemasukan daerah melalui PAD (Pendapatan Asli Daerah)”, katanya.

Menurutnya, banyak pihak merasa bahwa pencabutan izin yang dilakukan terlalu cepat itu seolah menuding Pemerintah Kabupaten Bogor abai, padahal faktanya Pemkab telah menyusun roadmap penataan kawasan.“Ada kesan bahwa pemda tidak peduli. Padahal tahapan sudah ditempuh. Mereka justru menjaga agar kebijakan tidak menjadi blunder sosial maupun ekonomi”, tegas Alonk – sapaan akrab aktivis ini.

Lebih jauh, Rahmatullah mengingatkan pentingnya menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Apalagi, sektor pariwisata di Puncak telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal, sebagian diantaranya sudah puluhan tahun mengandalkan sektor ini untuk penghidupan.

“Jangan sampai penataan ini justru menimbulkan masalah sosial baru. Harus ada komunikasi publik yang kuat, dan tidak boleh ada kesan bahwa semua pelaku usaha adalah perusak lingkungan”, tambahnya.

LPKP juga mengingatkan agar tidak ada motif politik atau kepentingan sesaat yang menumpangi isu lingkungan. “Kami harap tidak ada muatan lain. Kalau gegabah, hasilnya bisa kontraproduktif dan menimbulkan distrust terhadap agenda lingkungan itu sendiri”, pungkas Alonk. (MR-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *