Plh Kadis Disnakertrans Cianjur Dijabat Camat Cilaku, Bupati: Jabatan Tak Boleh Kosong Terlalu Lama

BUPATI Cianjur, Muhammad Wahyu, memberi penjelasan kepada awak media terkait penunjukan Camat Cilaku, Deni Widya Lesmana, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025). (Foto: Sanusi/MR-04)

Mataredaksi.com, CIANJUR – Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, resmi menunjuk Camat Cilaku, Deni Widya Lesmana, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penunjukan ini menyusul dinonaktifkannya Dadan Ginanjar, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU). Dengan pengangkatan ini, Deni Widya kini memegang dua jabatan sekaligus.

“Sebelumnya Dadan Ginanjar dinonaktifkan. Supaya kekosongannya tidak terlalu lama, segera ditunjuk Plh-nya. Sekarang sementara dijabat oleh Deni Widya”, kata Bupati Wahyu kepada wartawan dilansir, Minggu (3/8/2025).

Bupati menegaskan, langkah ini diperlukan agar program ketenagakerjaan dan transmigrasi tetap berjalan tanpa gangguan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur tengah fokus pada perluasan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Pemkab tengah menggenjot program perluasan lapangan pekerjaan. Sehingga jabatan Kadisnya tidak boleh terlalu lama kosong”, tegas Wahyu.

Kasus Korupsi Dadan Ginanjar Rugikan Negara Rp 8,4 Miliar

Dadan Ginanjar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disnakertrans dan pernah menjadi Kepala Dinas Perhubungan Cianjur pada 2022-2023.

Ia dinonaktifkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PJU yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar.

Ia ditangkap bersama seorang tersangka lain berinisial MIH. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk sanksi dan lainnya menunggu hasil dari proses hukum dan keputusan pengadilan nantinya”, ujar Wahyu singkat. (MR-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *